Sidang Korupsi Smart Board Langkat Bongkar Aliran Rp2 Miliar ke Kepala BPKAD, FORPEDA Desak Penegak Hukum Seret Semua Aktor Terlibat


‎Langkat,– 

Fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smart board Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri (PN) Medan memicu reaksi keras dari Aulia Zulkhairi, Wakil Ketua Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) kabupaten Langkat. Kesaksian saksi Bahrun yang membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada oknum kepala BPKAD Langkat bernama Iskandar dinilai menjadi bukti kuat bahwa praktik lancung ini dilakukan secara berjamaah.

‎Saksi Bahrun di hadapan majelis hakim mengungkapkan bahwa penyerahan uang miliaran rupiah tersebut dilakukan pasca-perusahaan milik terdakwa Budi Pranoto ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang diduga atas arahan langsung dari sang terdakwa. Selain itu, terungkap pula adanya penyerahan uang kepada pihak lain sebelum proses pengadaan melalui sistem LKPP dimulai.

‎Menyikapi dinamika persidangan tersebut, Aulia angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kesaksian di bawah sumpah tersebut tidak boleh menguap begitu saja dan harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

‎"Kesaksian persidangan ini sangat cukup untuk dijadikan alasan bagi JPU agar menetapkan oknum Kepala BPKAD bernama Iskandar sebagai tersangka. Kami meminta JPU dan Majelis Hakim PN Medan tidak menutup mata. Pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana ini harus segera dipanggil, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegas Aulia dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

‎Aulia juga menambahkan, anggaran pengadaan smart board yang sejatinya dikucurkan untuk memajukan mutu pendidikan anak-anak di Kabupaten Langkat, sangat ironis jika justru berakhir menjadi bancakan para oknum pemburu rente. Pola pengondisian sebelum dan sesudah lelang membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal dan kuatnya kongkalikong di lingkaran birokrasi.

‎"Ini bukan lagi sekadar perkara satu atau dua orang terdakwa. Ini adalah soal bagaimana hak-hak pendidikan masyarakat Langkat dirampok demi keuntungan pribadi. Kami dari FORPEDA akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas. Jangan sampai ada aktor intelektual atau penerima aliran dana yang lolos dari jerat hukum. Siapa pun yang menikmati uang rakyat ini harus diseret!" pungkasnya.

‎FORPEDA mendesak Kejaksaan Negeri Langkat maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk bergerak cepat melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang muncul, demi tegaknya keadilan dan bersihnya birokrasi di Kabupaten Langkat.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama