GEGER !!! Aliansi GEMPAS Unjuk Rasa di Kantor Walikota Padangsimpuan Terkait Dugaan Oknum PNS Melanggar Kode Etik


Padang Sidempuan.Kamis.(08/05/2025).

Generasi Mahasiswa dan Pemuda Padangsidimpuan ( GEMPAS) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Walikota Padangsidimpuan terkait dugaan salah satu Oknum PNS menjadi istri ke 2 (dua)."


Koordinator aksi Mahmul S Harahap dalam orasinya menyebutkan, "Segala perbuatan dan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia, dijelaskan bahwa salah satunya izin Pernikahan atau Perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah (pp) no.45 tahun 1990 Perubahan Peraturan Pemerintah no.10 tahun 1983."


"Dalam pasal 4 ayat 2 peraturan pemerintah tersebut diatas, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. dan apabila tetap menjadi istri kedua maka dapat dikenakan hukuman disiplin termasuk pemberhentian."


Dilanjutkan, "Berdasarkan data dan informasi yang kami dapati, bahwa salah satu PNS yang berinisial “NA”  yang saat ini menjabat sebagai CAMAT Padangsidimpuan Utara kami duga telah menjadi istri ke 2 (dua) dari seorang laki-laki berinisial RHL, karena ditemukan bahwa RHL masih memiliki Istri berinisial NH yang berdomisili di Kab.Padang Lawas."


Ditambahkan,"Selain itu kami menemukan buku nikah tertanggal 27 September 2016 yang diduga merupakan buku nikah YBS, yang mana buku nikah tersebut kami konfirmasi kepada KUA yang tercatat di buku nikah tersebut diduga juga buku nikah palsu."


Atas dasar hal diatas aliansi GEMPAS dengan ini menyatakan sikap :


1. Meminta kepada Walikota Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik PNS serta dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh inisial "NA".


2. Meminta kepada Walikota Padangsidimpuan memerintahkan kepada Inspektorat daerah Kota Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas, bila perlu Walikota Padangsidimpuan memberhentikan inisial" NA" atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukannya.


3. Meminta Walikota Padangsidimpuan untuk merekomendasikan pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh "NA".


4. Meminta kepada Walikota Padangsidimpuan untuk mencopot inisial" NA" dari jabatannya karena terindikasi dugaan melanggar kode etik."


“Aliansi GEMPAS akan berjanji terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan berjanji akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa jilid II",Tutupnya(tim)

Posting Komentar

0 Komentar